Bisnis, JAKARTA - Kalangan pengusaha mewanti-wanti pemerintah dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seiring dengan pasar bebas yang dianut dunia.
Wanti-wanti Pengusaha Soal Impor Produk China
Pemerintah berencana menerapkan pelarangan penjualan produk impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta oleh penjual dari luar negeri di lokapasar. Maksudnya, unit barang yang boleh diperdagangkan oleh pedagang luar negeri hanya diizinkan dengan batas harga minimal US$100 per produk.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Lo Kheng Hong Borong Lagi Saham PGN (PGAS)
1 jam yang lalu
Macquarie Upgrades Rating for Antam (ANTM) Shares
2 jam yang lalu

Indonesia Wraps Up Tariff Talks with US
2 jam yang lalu